Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026 merupakan proses perencanaan yang sistematis dan partisipatif untuk menentukan prioritas dan kegiatan pemerintah desa pada tahun 2026. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ini akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.